Poin Utama Pengejaran DPO
Identitas Buron: 'Koko Erwin' diidentifikasi sebagai otak di balik jaringan penyelundupan sabu lintas negara yang telah beroperasi selama lima tahun.
Skala Operasi: Jaringan ini diduga mengendalikan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera, Jawa, hingga merambah ke pasar internasional.
Pencucian Uang: Polisi mengendus adanya aliran dana triliunan rupiah yang disamarkan melalui berbagai bisnis properti dan tempat hiburan malam.
Kerja Sama Internasional: Polri resmi menerbitkan Red Notice dan bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan tersangka yang diduga berada di luar negeri.
Peringatan Keras: Pihak berwajib mengancam akan memberikan tindakan tegas dan terukur bagi siapa saja yang terbukti membantu persembunyian buron tersebut.
Laporan Analisis Kriminal
A. Jejak Pelarian dan Modus Operandi Jaringan
Pengejaran terhadap tersangka utama berinisial KE alias 'Koko Erwin' kini menjadi prioritas utama tim gabungan Bareskrim Polri dan BNN. Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan sejumlah kurir di pelabuhan tikus wilayah Kepulauan Riau bulan lalu, polisi berhasil memetakan struktur organisasi yang dikepalai oleh Erwin. Ia dikenal sangat licin karena kerap menggunakan identitas palsu dan berpindah-pindah lokasi di kawasan Asia Tenggara. Modus operandi yang digunakan tergolong sangat canggih, yakni menyembunyikan narkoba di dalam komoditas impor legal untuk mengelabui pemeriksaan sinar-X di pelabuhan internasional.
B. Pengusutan Aset dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Selain fokus pada pengejaran fisik, kepolisian juga mengerahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan Koko Erwin. Penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan metode pencucian uang yang sistematis untuk mencuci hasil kejahatannya. Sejumlah aset mewah berupa rumah, apartemen, dan kendaraan kelas atas telah disita sebagai barang bukti. Langkah "memiskinan bandar" ini diambil pemerintah sebagai strategi untuk memutus rantai pasokan dan pendanaan jaringan narkoba agar mereka tidak memiliki kekuatan finansial untuk membangun kembali kekuatannya dari pelarian.
C. Komitmen Negara dalam Pemberantasan Narkotika
Perburuan Koko Erwin menjadi simbol ketegasan pemerintah Indonesia dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang mengancam generasi muda. Kapolri menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi bandar narkoba untuk bersembunyi di wilayah hukum Indonesia maupun di luar negeri. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan orang-orang dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan tekanan yang semakin kuat dari berbagai lini, polisi optimis dalam waktu dekat gembong besar ini dapat diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.